SOLOK - Kantor Wali Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Sumatera Barat disegel/palang dan ditutup paksa oleh warga nagari setempat, Rabu pagi, 19 Oktober 2022.
Penyegelan kantor Wali Nagari tersebut sebagai buntut dari kekecewaan warga atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Wali Nagari dengan bawahannya yaitu Kasi Pelayanan Nagari setempat, yang diketahui sejak bulan Juni 2022 lalu.
Baca juga:
Polres Solok Tangkap Pemilik Lima Paket Sabu
|
Menindaklanjuti informasi dan kejadian tersebut, Babinsa Nagari Muaro Pingai Koptu Hendri Yuspa, melakukan monitoring dan penyelidikan untuk menghimpuan data-data terkait peristiwa tersebut.
Menurut data yang dihimpun Koptu Hendri Yuspa, penyegelan kantor tersebut diketahui pertama kalinya oleh petugas kebersihan Kantor Nagari Muaro Pingai, Linda Misrawati saat hendak melakukan tugasnya Rabu pagi, sekira pukul 06.30 WIB. Namun saat itu didapatinya kantor telah dalam keadaan dipalang/segel dengan beberapa potongan kayu dan bambu yang disilangkan di depan pintu masuk kantor Wali nagari Muaro Pingai.
Tak hanya itu, juga ditemukan kertas yang ditempel di dinding dengan beberapa tulisan diantaranya, ‘Pilih Berhenti Atau Diberhentikan’, ‘Pemerintahan Nagari Kacau Masyarakat Terzolimi’, Ada Hubungan Apa Wali Nagari Dengan Kasi Pelayanan’, serta ‘Pemerintah Melindungi Bukan Menghakimi Masyarakat’.
Mendapati hal itu, petugas kebersihan Kantor Nagari Muaro Pingai memberitahukan kejadian tersebut kepada Kepala Jorong Panyalai, Nasirwan, yang kemudian melanjutkan informasi itu via aplikasi Whatsapp kepada Wali nagari Muaro Pingai Dodi Hermen, SE.
Kemudian, sekira pukul 09.00 WIB, Ppemerintahan Kecamatan Junjung Sirih melalui Kasi Trantib bersama Sat Pol PP, dengan didampingi anggota Polsek Junjung Sirih membuka palang/segel yang menghalangi pintu masuk Kantor Wali Nagari Muaro Pingai, dan dilanjutkan dengan rapat mediasi untuk penyelesaian masalah yang dilaksanakan di Kantor Camat Junjung Sirih, sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, hadir Asisten l Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok Drs.Syahrial, MM, Camat Junjung Sirih Si Is, SP, MM, Wakil Kepala DPMN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari) Pefi Aike Yandra, S.STP, M.Si, Sekcam Junjung Sirih Zulharapan, Kapolsek Junjung Sirih AKP Irwan Toni, SH, Danramil 06/Singkarak Letda Selamet Riadi, Wali Nagari Muaro Pingai Dodi Hermen, SE, Kapala Jorong Panyalai Jondra, Ketua BPN Muaro Pingai Zulkifli, SH, Ketua KAN Muaro Pingai Riko Dt.Tumangguang, Sekna Nagari Muaro Pingai Vira Anggelina, seluruh Staf dan Jorong serta Tokoh Masyarakat, Niniak Mamak dan Bundo Kanduang Nagari setampat.
Selain itu, terkait permasalahan yang mendorong terjadinya aksi penyegelan kantor Wali Nagari oleh warga, menurut Babinsa Nagari Muaro Pingai Koptu Hendri Yuspa, adalah karena adanya Screenshot /Rekam Layar live Sosial Media Fecabook dengan nama akun ‘Bundo Alamsiang’ (Kakak Kandung Wali Nagari), yang berkomentar dengan kata-kata yang tidak pantas atau kasar (Ninik Mamak Anjing-tulisnya) pada saat perangkat Kantor Wali nagari Kasi pelayanan Ria Anora melakukan vidio live sosial media Facebook.
Dugaan adanya kepentingan pribadi oleh Wali nagari Muaro Pingai terkait masalah pembagunan Nagari, yang mana proyek pembangunan Nagari tersebut awalnya diurus oleh tim sukses sebuah partai politik dengan mengemukakan proposal dan kemudian setelah dilimpahkan kepada Wali Nagari untuk diketahui oleh pemerintahan Nagari, tetapi Wali nagari mengambil kebijakan pembangunan tersebut diberikan kepada Saudara Kandungnya AY, untuk melakukan pengerjaan pembangunan tanpa melibatkan tim tersebut.
Pemerintah Nagari diduga tidak melibatkan KAN serta BPN khususnya lembaga masyarakat dalam kegiatan - kegiatan yang ada di Pemerintahan Nagari seperti sosialisasi Musrembang dan kegiatan sosial lainnya.
Oleh sebab itu, masyarakat Nagari Muaro Pingai menuntut mundur Wali Nagari dari jabatannya atau meminta surat pemberhentian sementara dari Bupati Solok. Kemudian, tuntutan dari tokoh masyarakat dan ninik mamak Nagari Muaro Pingai untuk memberhentikan perangkat Nagari yaitu Kasi Pelayanan Ria Anora tidak dilakukan oleh Wali Nagari.
Terkait peristiwa ini, Kapolres Solok Kota melalui Kasat Intelkam AKP Dwi Triharyanto, SE, membenarkan peristiwa tersebut. Disebutkannya, bahwa Polres Solok Kota diwakili oleh pihak Kapolsek telah melakukan pengamanan dan monitoring atas kejadian itu hingga mengikuti mediasi yang digelar untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Diterangkannya, ada 4 poin yang menjadi hasil diskusi / mediasi diantaranya, tuntutan masyarakat nagari Muaro Pingai agar Wali Nagari memperhatikan Kasi Pelayanan atas nama Ria Anora dari jabatan sebagai sebagai perangkat nagari. Selanjutnya, apabila tuntutan masyarakat ini dipenuhi, seluruh pihak/lembaga yang ada di nagari sepakat untuk berjalan bersama, ‘Saiyo Sakato’ (Seiya Sekata) dalam menjalankan pemerintahan dan pembagunan nagari.
Apabila Wali Nagari tidak memenuhi tuntutan masyarakat/lembaga ini, pihak Lembaga Nagari sepakat untuk mengusulkan pemberentian Dodi Hermen, SE, sebagai Wali Nagari Muaro Pingai, dan Lembaga yang hadir menyepakati untuk membuka segel kantor Wali Nagari.
Sementara itu, Camat Junjung Sirih, Si Is saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penyegelan kantor Wali Nagari Nagari Muaro Pingai itu, yang telah ditindaklanjuti melalui mediasi dengan difasilitasi oleh pihak Kecamatan.
Disebutkan Si Is, selaku perpanjangan tangan Pemerintahan Daerah di tingkat Kecamatan, pihaknya akan meneruskan tuntutan warga kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini, Bupati Solok selaku pengambil kebijakan.
Camat Junjung Sirih itu mengaku pihaknya juga memastikan agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
"Tadi sudah disampaikan kepada Sekretari Nagari, agar Pemerintahan dan pelayanan terhadap maayarakat tetap dilakukan secara maksimal. Jika besok Wali Nagari tidk masuk kantor, dan ada hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat yangg membutuhkan tanda tangan wali nagari, diminta untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin, " ujar Si Is. (Amel)