SOLOK - Sat Lantas Polres Solok Polda Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait Program 5 Untung yang kembali diperpanjang periodenya berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-663-2023.
Sosialisasi yang dilaksanakan di 3 tempat Simpang Kantor Bupati Solok, Pasar Talang, dan di Lingkugnan Pemda Kabupaten Solok pada Rabu, 11 Oktober 2023 itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Solok AKP Dian Jumes Putra, SH, MH, bersama Kepala UPTD/Samsat Solok, .Kasi Penetapan Dispenda Solok, Kanit Regident Satlantas Polres Solok, PT.Jasa Raharja Perwakilan Solok, Staf Regident Satlantas Polres Solok, dan Staf Dispenda Solok.
Diterangkan Kasat Lantas Polres Solok AKP Dian Jumes Putra, SH, MH, berdasarkan surat keputusan Gubernur itu, program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” di Sumatera Barat diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023.
Baca juga:
Wawako Solok Sambut Iskada se-Sumbar
|
Dipaparkan Jumes, keuntungan pemutihan pajak kendaraan bermotor program 5 Untung diantaranya, Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan meliputi pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, mati pajak 2 tahun cukup bayar 1 tahun, dan mati pajak 3 tahun atau lebih, cukup bayar 2 tahun saja.
Selanjutnya, bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan (BA dan Non BA) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat), Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja.
Menurut Kasat Polres Solok AKP Dian Jumes Putra, sosialisasi ini sengaja digencarkan fdalam rangka meindak lanjuti Pergub/Kepgub No 903-663-2023 tentang program 5 Untung di Samsat /UPTD Solok Kabupaten Solok dengan harpan terciptanya kesadaran masyarakat untuk patuh pajak, serta meningkatnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Sumatera Barat.
“Ayo manfaatkan momentum kemudahan dan keringanan pajak yang telah diberikan Pemerintah ini, sehingga kita lebih aman dan tenang dalam berkendara, ” ajak AKP Dian Jumes. (Amel)